
Bangunan apartemen terlihat dari balik tembok Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara. Negara membiarkan sistem perumahan urban berpihak kepada pasar dan pengembang besar sehingga menghasilkan hunian dengan harga selangit yang tidak menjawab kebutuhan banyak orang. (Project M/Ricky Yudhistira)
Rumah adalah hak, bukan barang dagangan, dan kita bisa mengusahakannya bersama di tengah minimnya sokongan negara melalui koperasi perumahan.
Di kota-kota besar, perjuangan memiliki rumah layak rasanya kian seperti mengejar bayangan.
Harga tanah dan bangunan terus melambung, sementara penghasilan warga justru stagnan atau melambat pertumbuhannya. Jangankan menabung untuk membeli rumah, banyak yang masih kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan harian.
Padahal, setiap orang berhak memiliki tempat tinggal yang layak. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2005.
Warga menolak penggusuran paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menuntut hak atas hunian layak bagi orang miskin dalam aksi di Balai Kota Jakarta pada September 2014. (Project M/Henry Lopulalan)
Karena itu, urusan rumah tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar atau kemampuan individu. Negara bertanggung jawab untuk hadir dan membantu. Apalagi, negara punya semua instrumen yang diperlukan untuk bertindak. Ia menguasai tanah dan memiliki wewenang mengatur tata ruang. Ia bisa menerbitkan peraturan, pun merumuskan anggaran dan skema subsidi bagi yang membutuhkan.
Semua itu seharusnya bisa digunakan untuk membantu warga memiliki tempat tinggal yang layak; yang tidak sekadar memiliki atap dan dinding, tapi mampu membuat penghuninya hidup dengan rasa aman, damai, dan bermartabat. (Selengkapnya, baca di https://projectmultatuli.org/melawan-krisis-hunian-urban-dengan-koperasi-perumahan/ )
Artikel ini telah terbit dalam Project Multatuli
Penulis: Gugun Muhammad
Editor: Viriya Singgih
Tanggal terbit: 8 Agustus 2025
