Reforma Agraria Perkotaan: Memperluas Makna Pembaruan Agraria di Indonesia

Urban Agrarian Reform in Indonesia membahas bagaimana pembaruan agraria di Indonesia tidak lagi dapat dipahami semata sebagai agenda pedesaan. Di tengah implementasi Reforma Agraria melalui Perpres No. 86/2018 dan perpanjangannya No. 62/2023 yang berfokus pada wilayah rural, para aktivis perkotaan mendorong tafsir progresif atas kebijakan tersebut melalui gagasan reforma agraria perkotaan. Artikel ini mengulas praktik reforma agraria perkotaan yang digerakkan masyarakat sipil, dengan fokus pada penataan aset dan akses: mulai dari legalisasi lahan permukiman kaum miskin kota melalui skema kepemilikan kolektif hingga penguatan ekonomi untuk menopang penghidupan warga. Dengan melibatkan koalisi 90 kampung kota di delapan provinsi, tulisan ini menunjukkan bagaimana reforma agraria dapat menjadi alat perjuangan nyata bagi keadilan ruang dan hak bermukim di wilayah perkotaan.

Simak lebih lanjut pada  jurmal berikut:

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *