Ribuan Warga Kampung Kota Geruduk Balai Kota: Mendesak Reforma Agraria Perkotaan dan Perlindungan PKL yang Nyata

Ribuan Warga Kampung Kota Geruduk Balai Kota: Mendesak Reforma Agraria Perkotaan dan Perlindungan PKL yang Nyata

Jakarta, 2 Juli 2025 – Terik siang tak menyurutkan langkah ribuan warga kampung kota dan pedagang kaki lima (PKL) dari berbagai penjuru Jakarta untuk memadati depan Balai Kota DKI Jakarta. Sejak pagi, sekitar 1.200 orang berkumpul untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi penegasan bahwa kampung kota dan PKL bukan tamu di Jakarta—mereka adalah warga negara yang menuntut keadilan atas ruang hidup dan ruang usaha.

Rencana awalnya, massa aksi akan menggelar long march dari parkiran IRTI Monas menuju Balai Kota. Namun karena area parkir sudah lebih dulu dipenuhi oleh aksi demonstrasi truk logistik, warga kampung kota langsung mengonsolidasikan diri di depan Balai Kota dan menggelar orasi secara damai dan tertib.

Aksi ini digalang oleh Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP), yang merupakan aliansi warga dari 18 kampung kota dan dua komunitas PKL di bawah Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Aksi didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Urban Poor Consortium (UPC), Arsitek Kampung Urban (AKUR), ASF Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Rimpang, LBH Jakarta, dan akademisi dari Universitas Indonesia.

Hidup Tanpa Alas Hak, Warga Kampung Kota di Ambang Penggusuran

Hingga hari ini, sebagian besar kampung kota yang tergabung dalam GRRAP belum memiliki alas hak atas tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Padahal, mereka bukan warga baru di Jakarta. “Kami bukan pendatang. Kami sudah tinggal dan membangun kampung ini puluhan tahun. Tapi negara tidak hadir,” tegas Wati, Koordinator Aksi sekaligus Ketua JRMK Jakarta.

Ketidakpastian hukum itu membuat ribuan warga hidup dalam ancaman penggusuran sewenang-wenang. Negara abai memberikan perlindungan dasar terhadap hak atas tempat tinggal—yang sejatinya dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan.

Empat Tuntutan Pokok: Reforma Agraria Perkotaan sebagai Jalan Keadilan Sosial

Dalam siaran pers GRRAP, warga menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi prasyarat keadilan agraria di Jakarta:

  1. Melaksanakan Reforma Agraria di Jakarta secara konkret dan terukur, dengan mengakui kampung kota sebagai subjek dan objek reforma agraria sesuai Perpres No. 62/2023.

  2. Menetapkan lokasi prioritas dan rencana kerja pelaksanaan reforma agraria perkotaan, dengan merujuk pada Keputusan Gubernur DKI terkait penataan kampung.

  3. Melibatkan perwakilan warga kampung kota dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara bermakna, bukan simbolik.

  4. Melindungi usaha PKL melalui kemitraan koperasi dan pemerintah, termasuk pemberian izin lokasi dan pengelolaan usaha kepada koperasi PKL.

Desakan Langkah Konkret, Bukan Janji Kosong

Selain tuntutan umum, GRRAP juga menyampaikan sejumlah tindakan mendesak yang menuntut segera ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta:

  • Kampung Bayam: Warga harus diizinkan kembali dan disusun musyawarah terbuka soal hunian komunitas.

  • Gang Sumur: Seluruh bentuk ancaman penggusuran harus dihentikan dan gubernur wajib menemui warga secara langsung.

  • Kampung Susun Akuarium dan Kunir: Penyelesaian infrastruktur, penyamaan tarif air-listrik, dan kejelasan hak tinggal.

  • Muara Angke: Segera terbitkan SK lokasi konsolidasi tanah.

Sementara itu, untuk menguatkan pelaksanaan reforma agraria, warga mendorong pengaktifan kembali GTRA, pembentukan lembaga teknis PMO, serta pelibatan komunitas secara langsung dalam struktur kelembagaan. Di sisi lain, perlindungan usaha PKL menuntut izin jangka panjang dan kemitraan formal dengan koperasi warga.

Pemerintah Tak Hadir, Aksi Berlanjut

Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan lima warga diterima masuk ke Balai Kota. Namun harapan untuk berdialog langsung dengan Gubernur Pramono Anung kandas. Tak ada gubernur. Tak ada wakilnya. Hanya staf. Pihak Balai Kota beralasan keduanya sedang berada di Kepulauan Seribu.

Lima warga menolak melanjutkan pertemuan. “Kami tidak butuh basa-basi. Kami datang jauh-jauh bukan untuk bertemu staf. Kami butuh keputusan, bukan janji,” ujar salah satu warga.

Sebagai respon atas absennya kepala daerah, massa aksi memutuskan untuk bertahan. Mereka tetap di depan Balai Kota hingga tuntutan dipenuhi atau gubernur bersedia bertemu langsung.

Reforma Agraria Perkotaan: Agenda Mendesak, Bukan Tambahan

Reforma agraria tak boleh terus dianggap isu pedesaan semata. Di Jakarta—yang sesak oleh ketimpangan dan gentrifikasi—reforma agraria adalah solusi utama untuk mengatasi ketidakadilan ruang, peminggiran warga, dan krisis tempat tinggal.

Warga kampung kota dan PKL sudah menunjukkan bahwa mereka bisa membangun komunitas, menata ruang, dan mengelola ekonomi lokal secara mandiri. Yang mereka butuhkan adalah pengakuan dan perlindungan dari negara, bukan penggusuran atau pengabaian.

Aksi 2 Juli adalah penegasan. Bahwa warga kampung kota tidak akan diam, tidak akan menyerah, dan tidak akan meninggalkan Jakarta begitu saja.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *