Penghapusan Kemiskinan dengan Memenuhi Hak Atas Kota

Pengusuran permukiman rakyat miskin di Jakarta, Surabaya dan beberapa kota lainnya beberapa tahun belakangan ini telah memperlihatkan bahwa pemerintah provinsi atau kota tak ubahnya pelayan bahkan tukang pukulnya para pemodal yang selama ini telah menguasai tanah-tanah perkotaan. Pemerintah kota tidak peduli dengan kondisi rakyat atas penggusuran yang dilakukan, apakah kondisi mereka lebih miskin daripada sebelumnya, kehilangan pekerjaan, kehilangan relasi sosial dan akses terhadap penghidupan ekonomi yang selama ini dipunyai. Di sisi lain, pemerintah dengan sigap terus melayani pengusaha untuk terus mengapling-ngapling tanah dan ruang kota, dan menjadikannya sebagai sarana menumpuk dan meningkatkan modal mereka.
Permukiman-permukiman rakyat yang digusur kemudian dijadikan apartemen mewah, atau pusat bisnis, dan ada pula yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Setelah itu, tanah-tanah di sekitar situ akan naik harganya. Pengusaha atau pemodal yang melakukan investasi akan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan rakyat yang digusur terlempar ke rusunawa pinggir kota atau terlunta-lunta di dalam tenda. Mereka yang digusur ini tidak akan bisa lagi kembali, karena tanah yang haranya terlalu tinggi sudah tidak mungkin bisa dibeli.
Kebijakan-kebijakan seperi ini lah yang menyebabkan kemiskinan dan ketimpangan sosial-ekonomi semakin tinggi. Momentum perayaan hari Habitat dan Hari Penghapusan Kemiskinan yang jatuh pada bulan Oktober, seharusnya dimanfaatkan untuk mengubah kebijakan buruk yang terus terjadi. Kemiskinan harus dihapuskan dengan cara-cara yang mengedepankan partisipasi aktif warga miskin dan selaras dengan hak-hak asasi manusia. Untuk itu, Kami Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) menuntut kepada pemerintah untuk :
- Menghentikan penggusuran permukiman dan usaha ekonomi rakyat miskin dan mencari jalan yang lebih beradab dengan penataan.
- Memenuhi hak-hak dasar warga Negara; hak atas tanah dan tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan, pendidikan yang berkualitas
- Mencabut semua kebijakan pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah yang meminggirkan hak-hak rakyat miskin
- Menghentikan operasional perusahaan modal besar yang telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak warga
- Melakukan land reform secara mendasar dan menata ulang penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih adil untuk rakyat miskin
KPRM (Komite Pejuangan Rakyat Miskin), GERMIS (Gerakan Rakyat Miskin) Kendari, JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta, JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Lampung, PWSS (Paguyuban Warga Strenkali Surabaya), KLM (Korban Lapindo Menggugat) Porong, Urban Poor Consortium (UPC).