Penggusuran paksa kampung Rawajati

Tak peduli dengan aksi protes rakyat miskin, ahok terus pamer kekuasaan melancarkan pengusuran kampung demi kampung. Pada hari Kamis, 1 September 2016, ratusan rumah tinggal yang terletak di RT 09 RW 04, Kampung rawajati, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, menjadi sasaran amuk ratusan aparat.
Penggusuran dengan menggunakan 3 unit alat berat dan 500 aparat (satpol PP dan Polisi dan tentara) ini sempat mendapatkan perlawanan dari warga, pasalnya tindak penggusuran oleh Pemda DKI Jakarta ini, adalah tindakan illegal dan tidak sesuai prosedur yang berlaku, “warga tidak mendapatkan SP 1, 2 dan 3”. Terang hendra , salah seorang warga kampung rawajati. Hendra mengaku kebingungan akan pindah kemana, menurutnya solusi rusun yang ditawarkan oleh Ahok sama sekali tak masuk akal, “kami akan kesulitan jika harus pindah ke rusun Marunda Jakarta utara, kami sudah menghuni kampung ini Selama 15 tahun”, sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, alasan penggusuran kampung rawajati yang letaknya berbatasa dengan apartemen mewah (Kalibata City) ini, karena area kampung masuk dalam area hijau, Ahok mengatakan, sejak awal dia menyerahkan rencana penertiban Rawajati kepada Pemkot Jaksel. Wali Kota Jaksel melapor mau menertibkan permukiman liar itu dan mengembalikan fungsinya. Selain itu, permukiman tersebut juga dinilai menjadi penyebab kemacetan.
Berbagai pihak mengutuk keras aksi penggusuran yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta, solusi rusun yang kini dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung (bus gratis, KJP, kesempatan usaha baru) dinilai rakyat miskin sebagai janji manis belaka, faktanya dari 60 KK warga kampung rawajati yang menjadi korba gusuran, hanya 5 KK yang sepakat untuk pindah ke Rusun.