Dialog Publik, program Integrasi Jamkesda ke JKN

Share:

Sejak Januari 2016, Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) Makassar telah menghimpun ribuan data warga miskin di Makassar yang dimaksudkan untuk  diajukan atau diusulkan  kepada instansi  terkait agar disahkan sebagai orang-orang yang menerima  manfaat program integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program integrasi ini ternyata membawa sejumlah masalah, misalnya seperti yang disampaikan  koordinator KPRM Makassar , Nurlina, yang menegaskan bahwa pengalihan penyelenggaran layanan  kesehatan kepada BPJS,  semakin menyulitkan  warga miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan, padahal  layanan kesehatan merupakan hak dasar bagi  semua orang.

********

Kamis,  27 April 2016, KPRM mengadakan dialog  publik terkait integrasi program JAMKESDA ke JKN yang bertempat di kantor Tribun Makassar Kali ini mengusung tema “Akses Layanan Kesehatan bagi Rakyat  Miskin”.  Sebagaimana diketahui   bahwa sejak  awal  2016 lalu, pemerintah kota Makassar melancarkan program Integrasi JAMKESDA ke JKN. Program  dengan alokasi anggaran 43 milyar rupiah ini diharapkan akan menjangkau 175.270 jiwa. Sumber pendanaan untuk program  ini berasal dari  dana sharing APBD Kota  sebesar 60 % dan APBD Provinsi sebesar  40 %.

Safrulllah (Aktivis Urban Poor Consortium) yang  siang itu bertindak sebagai  moderator,  membuka dialog dengan  mengutarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh rakyat miskin terkait layanan kesehatan. “Berdasarkan proses kaji  cepat yang dilakukan oleh tim UPC bersama KPRM, ditemui banyaknya persoalan  dari   implementasi layanan kesehatan oleh BPJS.  Misalnya untuk  tahap pendaftaran,  oleh dinas sosial, variabel pekerjaan dijadikan sebagai   indikator penting, padahal  sudah menjadi rahasia  umum bahwa  data  pekerjaan yang tertera IMG-20160428-WA0037[1]pada KTP/KK sama sekali tidak akurat. Harusnya untuk validasi tidak  cukup   dengan melihat   data tertulis saja,   tapi instansi  yang bertugas menjaring  penerima manfaat harus  turun  langsung guna  verifikasi data. Untuk layanan   pada fasilitas kesehatan (rumah sakit)  juga ditemui banyak kejanggalan, misalnya pasien BPJS  PBI diminta untuk   membeli obat dan terkadang  sulit mendapatkan  fasilitas rawat inap.  Jika hal  ini  kita biarkan, dana milyaran  rupiah yang dialokasi untuk program ini, sama sekali tidak akan membantu warga untuk meningkatkan kualitas kesehatan,” terang  Safrullah.

Merespon hal tersebut di atas, Dinas Sosial Kota Makassar yang dalam hal ini diwakili langsung oleh Yunus yang menjabat sebagai Kepala Dinas menegaskan bahwa fungsi dinas  dalam  program integrasi kesehatan ini hanya  terbatas pada menjaring, menginput dan mengirim data. Terkait   penentuan kelompok  sasaran, sepenuhnya wewenang BPJS. “Meski  ada  Indikator pekerjaan sebagai tolak  ukur, tapi kami  sudah memperbaiki hal tersebut. Misal yang dulunya  yang berstatus pedagang dan wiraswasta pada KTP/KK yang otomatis tidak bisa   mengakses layanan  BPJS – PBI, namun jika hal ini diberlakukan,  akan banyak warga miskin yang tidak  dapat  menjadi  penerima manfaat, “ kata Yunus.

Menuru Yunus,  hingga kini kouta  penerima   manfaat  Program Integrasi Jamkesda ke JKN ini baru  mencapai  50 % sehingga masih memungkinkan adanya penambahan penerima manfaat. Hanya saja, jumlah  SDM  yang dimiliki oleh dinas  belum memadai untuk menjangkau langsung  penerima manfaat.

Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diwakili oleh  Kabid   layanan   kesehatan, Tati, menjelaskan bahwa layanan kesehatan di rumah sakit yang dibawah kendali langsung dinas kesehatan sedang dalam proses peningkatan. Hal ini di benarkan oleh  Mario David, yang menegaskan bahwa   alokasi anggaran untuk program BPJS ini cukup besar dan layanan sudah dilakukan pembenahan pada banyak hal, misalnya dengan mengadakan evaluasi 3 bulan sekali untuk penyelenggara layanan kesehatan.

Pembicara selanjutnya, Muslimin dari Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa laporan terkait kasus layanan  kesehatan  selama  periode  2016   hanya masuk sebanyak 5 pelapor, kasusnya sama dengan yang dijelaskan oleh moderator tadi, yakni peserta BPJS diminta untuk membayar layanan.

Selain ketiga  pembicara tadi, hadir pula Kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar,  Yasir, yang turut menjelaskan mengenai   variabel local indikator  kesejahteraan yang digunakan untuk menentukan sasaran penerima manfaat untuk berbagai program  layana sosial. Yasir, sebagai pejabat baru mengaku sudah bekerja  maksimal utamanya dalam upaya memperbaiki mutu layanan sosial bagi  warga miskin.

Halaman: 1 2

Jika Anda menyukai artikel di situs ini, silahkan input Email Anda pada Form yang disediakan, lalu Klik Untuk Berlangganan. Dengan begitu, Anda akan berlangganan setiap update artikel terbaru UPC gratis via FeedBurner ke Email Anda.

Artikel Lainnya