Pembentukan Tim Penataan Kampung JRMK

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 dijelaskan bahwa Program Penataan Kawasan Perumahan dan Permukiman atau Kampung Upgrading Program terdiri dari tiga rangkaian. Tiga rangkaian itu adalah community action plan (CAP), collaborative implementation program (CIP), dan program monitoring serta evaluasi.
Untuk tahap pertama, ada 16 kampung dampimgan Jrmk Jakarta dari 21 kampung yang ditata.
Tadi malam (16/7/2019) di kampung Kunir, Pinangsia dilaksanakan pembentukan tim kampung terkait program tindak lanjut jangka pendek (air bersih, sampah dan PJU), tim RDTR, CAP dan CIP.
Rencana tim akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dan hasil temuan akan dibahas minggu depan sebagai persiapan rencana pertemuan dengan gubernur dan dinas terkait Pemprov DKI Jakarta.