STOP Adu Domba Antar Petani

Share:

STOP ADU DOMBA ANTAR PETANI DAN KEMBALIKAN HAK-HAK PETAMBAK

Sejak 8 Maret 2013, massa organisasi Petambak Peduli Kemitraan (P2K) PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) yang dipimpin Ispitanyo dan Mastari, karyawan, dan Pam Swakarsa melakukan pemblokiran jalan di kawasan tambak, jalan utama Amarta PLO, Jalan keluar kampung Bratasena Mandiri dengan menggunakan kayu.  Tujuan dari pemblokiran untuk mengintimidasi dan mengancam petambak yang tergabung dalam organisasi Forum Silaturahmi (FORSIL) petambak plasma agar bergabung dalam organisasi P2K, organisasi yang baru dibentuk perusahaan untuk memecah belah petambak. Pilihan lain dengan cara mengundurkan diri. Jika petambak tidak memilih salah satu di antara pilihan tersebut, maka petambak tidak diperbolehkan melewati jalan utama kampung tersebut. Karena itu, banyak petambak yang ketakutan keluar dari rumah.

Pada 12 Maret 2013, pukul 00.30, ketua FORSIL, Cokro Edi beserta rombongan berjumlah 25 orang pulang dari pengajian di Kampung Penyangga, Kampung Pasiran Jaya. Massa organisasi P2K, karyawan dan Pam Swakarsa PT CPB yang dipimpin oleh Maraden berjumlah kurang lebih 300 orang dengan bekal persenjataan berupa pedang, pisau, golok, pipa besi, batu dan ketapel menghadang rombongan ketua FORSIL dipintu masuk lokasi tambak. Dalam proses penghadangan ini, rombongan Ketua FORSIL sempat dilempari batu oleh kelompok P2K dan pihak yang dikondisikan perusahaan PT. CPB.

Untuk menghindari terjadinya bentrokan, Maka Ketua Forsil memilih untuk mengalah dengan kembali ke kampung Pasiran Jaya untuk menginap. Keesokan harinya, pukul 06.30, rombongan preman yang dikondisikan perusahaan berjumlah kurang lebih 50 orang, mengepung rumah dimana Ketua Forsil berada. Karena, ketua Forsil tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan, maka kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian via telepon sejak pukul 01.00 WIB, namun polisi datang pada pagi hari.

Perwakilan Polres Tulang Bawang didampingi Kapolsek Dente Teladas menemui ketua Forsil di Kampung Pasiran Jaya Pukul 08.00. Pihak kepolisian kemudian melakukan negoisasi dengan pihak keamanan dan preman yang dikondisikan PT CPB yang dipimpin Maraden.  Namun, upaya negoisasi menemukan jalan buntu, Pihak PT CPB tetap bersikukuh menahan ketua Forsil.

Pada pukul 14.30, massa P2K, karyawan dan Pam Swakarsa PT CPB dipimpin oleh Amiruddin, Gustaf, Ujang Andeksa, dan Supriyono, mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota FORSIL di kampung Bratasena Adiwarna. Namun, penyerangan yang dilakukan di jalur 13 blok 1 Adiwarna berhasil digagalkan massa FORSIL.

Massa yang dipimpin Amiruddin kemudian bersatu dengan massa pimpinan Ispitanyo yang berada di wilayah PLO. Setelah kekuatan mereka dianggap cukup untuk menyerang, maka massa Forsil di kampung Bratasena Mandiri diserang menggunakan parang, pipa besi dan ketapel dengan alat pelindung sebuah eskavator.  Pada saat itu, massa Forsil terdesak dan kurang lebih 100 orang terluka akibat senjata tajam, ketapel dengan peluru baut, parang. dan pipa besi.

Mendengar penyerangan di kampung Bratasena Mandiri, anggota FORSIL di kampung Bratasena Adiwarna menghubungi pihak kepolisian agar dapat melindungi rekan mereka yang sedang terjepit dalam serangan pihak P2K, karyawan, dan Pam Swakarsa PT CPB. Namun, pihak kepolisian, lagi dan lagi tidak mampu membantu anggota FORSIL di kampung Bratasena Mandiri. Akhirnya, anggota FORSIL dari kampung Bratasena Adiwarna membantu menyelamatkan anggota yang sedang diserang di kampung Bratasena Mandiri. Bentrokan antara petambak dengan pihak perusahaan PT CPB tak terhindarkan. Bentrokan berlangsung sampai pukul 18.00,

Massa P2K berhasil dipukul mundur oleh massa FORSIL, karena secara jumlah, massa P2K kalah banyak dibandingkan massa FORSIL. Pimpinan massa P2K, Ispitanyo melarikan diri keluar lokasi tambak. Ketua FORSIL berhasil bebaskan diri dari kepungan preman dan pihak keamanan PT CPB di Kampung Pasiran Jaya.

Bentrok hanyalah dampak dari tidak diselesaikannya permasalahan yang ada. Pada hakekatnya FORSIL menginginkan adanya perbaikan perjanjian kemitraan antara pentambak dengan perusahaan agar lebih adil dan tidak merugikan petambak. Kemitraan selama ini bukan meningkatkan kesejahteraan petambak namun justeru menjadikan petambak plasma terjerat hutang dengan besaran mencapai Rp 300 juta hingga Rp 1,3 miliar. Berbagai upaya sudah dilakukan Forsil untuk memperbaiki pola kemitraan diantaranya mengirimkan surat ke pemerintah daerah dan provinsi untuk terlibat dalam menyelesaikan persoalan yang dialami petambak, namun pemerintah lamban merespon. Selain jeratan hutang, perusahaan juga sudah menghentikan bantuan Natura kepada petambak. Akibatnya, sudah lebih dari empat bulan bertahan hidup dengan menjual barang bekas (rongsok) dan mengonsumsi singkong. Pemerintah daerah yang berjanji ingin membantu logistic, dalam kenyataannya belum juga ada.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, kami Aliasni Peduli Tambak Plasma Bratasena (AP3B) bersama FORSIL menuntut :

  1. Usut PT CPB sebagai dalang bentrokan antar petambak dan menuntut kepada PT CPB menghentikan pengerahan Pam Swakarsa untuk mengintimidasi petambak.

  2. Hentikan penyudutan dan kriminalisasi petani tambak anggota FORSIL.

  3. Kembalikan hak petani dalam pengelolaan tambak dan pemutihan hutang petani tambak

  4. KOMNAS HAM harus membentuk tim investigasi independen.

  5. Pemerintah pusat untuk turut serta menangani secara langsung permasalahan petambak plasma dengan PT CPB, memediasi petambak dengan perusahaan dan memberikan bantuan hidup kepada petambak yang dihentikannya bantuan Natura.

ALIANSI PEDULI PETAMBAK PLASMA BRATASENA (AP3B)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Dompet Dhuafa, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Gerakan Rakyat Miskin (GERMIS) Kendari, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, JRMK Lampung, KRUHA, Korban Lapindo Menggugat (KLM), Paguyuban Warga Strenkali Surabaya (PWSS), Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) Makassar, Urban Poor Consortium (UPC)

Contact Person  :

Bibit 0853 6698 2902, Tekad 0823 7125 1653 (Forsil), Giono 0852 1409 1919. Yogo (FMN) 0812 1575 4825, Agung (DD) 0852 82294028, Edi 0878 8115 1971 (UPC)

 

Jika Anda menyukai artikel di situs ini, silahkan input Email Anda pada Form yang disediakan, lalu Klik Untuk Berlangganan. Dengan begitu, Anda akan berlangganan setiap update artikel terbaru UPC gratis via FeedBurner ke Email Anda.

Artikel Lainnya