Kronologi Penggusuran Pinangsia 27 Mei 2015

Share:

Semua usaha warga mencari bukti tentang kebenaran proyek ini sudah dilakukan dan konsep usulan alternatif juga sudah diajukan namun sepertinya pemerintah menutup mata dan lebih memilih melakukan penggusuran paksa hingga rumah warga rata dengan tanah pada tanggal 27 Mei 2015. Sehari sebelum penggusuran aparat satpol pp, polisi dan TNI sudah berjaga di lokasi disertai 2 alat berat. Pagi harinya ratusan aparat melakukan apel dipimpin oleh sekretaris kota Jakarta barat yang memerintahkan aparat merobohkan seluruh bangunan. Perwakilan warga mencoba bernegosiasi dengan meminta penundaan jam penggusuran karena masih menunggu hasil negosiasi dengan gubernur, namun sekertaris kota tidak menggubris. Hingga akhirnya terjadi pembongkaran 1 per 1 rumah dilakukan dengan alat berat diawali dengan pencopotan spanduk himbauan Komnas HAM yang melarang menggusur sebelum ada solusi tempat tinggal.

Menjelang siang jumlah aparat terus bertambah hingga ribuan. Satpol pp terus melakukan provokasi dan membentak-bentak serta mendorong warga yang sedang melakukan evakuasi barang. Beberapa warga mengalami pingsan dan 5 orang terluka akibat dikeroyok, dipukuli dan didorong hingga jatuh. Melihat kebrutalan aparat, ibu-ibu dan anak-anak menjadi histeris dan ketakutan. Ketika penggusuran sedang berlangsung perwakilan warga menemui gubernur DKI dan membawa bukti gambar trase kali yang mengatur garis sempadan untuk jalan inspeksi 5 meter yang kemudian menyerahkan urusan ini ke Sekda DKI namun selang 5 menit Sekda meninggalkan warga tanpa pemberitahuan hingga rumah warga habis tergusur.

Setelah penggusuran warga mulai mendirikan tenda dan dapur umum. Anak-anak, Ibu-ibu dan bapak-bapak tidur di tenda dengan debu-debu proyek jalan inspeksi yang pengerjaannya digeber siang dan malam. Tidak adanya MCK membuat warga harus pergi ke tempat MCK umum yang jaraknya lumayan jauh dari lokasi pengungsian. Walaupun tempat pengungsian minim fasilitas namun warga telah sepakat untuk bertahan dan menuntut:

1. Buka kembali lahan yang berada di luar 5 meter untuk tempat tinggal warga berdasarkan trase kali
2. Pemerintah DKI Jakarta harus membiayai pembangunan kembali rumah warga yang berada di luar 5 meter
3. Pemerintah DKI Jakarta harus mengganti segala kerusakan barang
4. Polda metrojaya segera memproses dengan adil dan transparan laporan warga atas kekerasan aparat
5. Pemeritah DKI Jakarta harus memberikan jaminan tempat tinggal baru terdekat bagi warga kelurahan Ancol yang berada dalam 5 meter (sebelum digusur)
6. Pemda DKI Jakarta harus membuka cara-cara musyawarah dan bukan cara kekerasan

Jakarta, 09 Juni 2015
Atasnama warga:
Forum Warga Bantaran Kali Jakarta (Korwil Pinangsia)

Didukung oleh:
Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Urban Poor Consortium (UPC)

Kontak:
Sutarno: 08121838276
Kokom JRMK: 081585519492
Andika LBH Jkt: 085691733221
Gugun UPC: 085717732924

Halaman: 1 2

Jika Anda menyukai artikel di situs ini, silahkan input Email Anda pada Form yang disediakan, lalu Klik Untuk Berlangganan. Dengan begitu, Anda akan berlangganan setiap update artikel terbaru UPC gratis via FeedBurner ke Email Anda.

Artikel Lainnya