Kronologi Penggusuran Pinangsia 27 Mei 2015

Share:

Kelurahan Pinangsia RW 06 memiliki tiga kampung yaitu Kunir RT 04, Balokan RT 05 dan RT 06 di Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Kampung yang sudah ada sejak tahun 1970-an ini semuanya berada di pinggiran sungai Anak kali Ciliwung. Pada tahun 1992 sudah pernah diadakan pembebasan lahan selebar 5 meter dari bibir sungai yang memang merupakan tanah milik sungai sesuai denah trase Dinas Tata Kota DKI Jakarta tahun 1989.

Pasca pembebasan lahan tersebut warga mematuhi aturan ini dan rumah mereka berada di luar dari 5 meter garis sempadan. Di pinggir sungainya sudah ada jalan inspeksi selebar 3-5 meter, sudah ada juga penghijauan dengan berbagai jenis tanaman, warga juga mengelola sampah dan tidak membuang ke sungai. Warga memiliki identitas resmi KTP DKI Jakarta, memiliki RT dan RW serta bangunannya memiliki PBB. Beberapa kali warga yang berada di RT 4 RW 06 mendapatkan penghargaan lingkungan salahsatunya kegiatan “Green and Clean”. Mayoritas pekerjaan warga di sektor informal sebagai pedagang di Fatahilah dan karyawan swasta di tempat sekitar yang jaraknya kurang dari 1 km.

Bulan Februari 2015 warga mendapat surat pemberitahuan bahwa rumah mereka akan digusur untuk proyek pembuatan jalan inspeksi 10-15 meter. Sebagai gantinya pemda DKI akan menyiapkan rusunawa di Marunda untuk semua warga. Sebagian kecil warga setuju dan menerima rusunawa ini namun sebagian besar menolak karena jarak rusunawa yang begitu jauh dari tempat pekerjaan dan kemampuan membayar rusunawa yang dikhawatirkan tidak akan mampu ditanggung oleh warga.

Sebagai alternatifnya, warga Pinangsia yang menolak rusunawa beserta 10 RT lain di kelurahan Ancol kec. Pademangan Jakarta utara yang bergabung dalam Forum warga bantaran kali Jakarta mengusulkan usulan 1 paket yaitu renovasi dan relokasi. Renovasi: memotong dan membongkar rumah secara swadaya selebar 5 meter untuk pembuatan jalan inspeksi, menambah penghijauan, meningkatkan pengelolaan sampah dan warga di fungsikan sebagai penjaga sungai. Sedangkan relokasi adalah pembangunan rusunawa di jalan Cengkeh atau Kampung Bandan untuk warga yang rumahnya habis tergusur di dalam 5 meter. Untuk Pinangsia mengajukan renovasi karena masih ada sisa lahan sekitar 3-5 meter setelah dilakukan pemotongan. Konsep ini sejak 18 Maret 2015 sudah diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta namun baru 23 Mei 2015 warga ditemui wakil gubernur itupun karena warga harus menggelar unjukrasa di balaikota terlebih dahulu. Tanggapan wakil gubernur dalam pertemuan tersebut ada 2 hal: 1. Meminta warga meneruskan memotong rumahnya hingga 5 meter, 2. Akan mendata warga yang rumahnya habis kemudian akan dilakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar.

Terjadi perbedaan ukuran pembebasan lahan. Untuk wilayah kecamatan Pademangan lebar jalan inspeksi sudah disetujui walikota melalui camat 5 meter sesuai usulan warga dan gambar trase kali dari dinas tata kota DKI tahun 1989. Namun untuk di Pinangsia bertambah menjadi 10 meter. Warga sudah mencoba meminta bukti gambar trase kali kepada kecamatan Tamansari namun mereka tidak mau menunjukkan. Hingga akhirnya warga meminta keterangan dari Dinas Penataan Kota DKI bagian tata air dan petugas mereka membeberkan bahwa gambar trase kali yang dipegang warga (tahun 1989) adalah benar dan tidak ada versi yang terbaru ataupun yang lainnya.

Halaman: 1 2

Jika Anda menyukai artikel di situs ini, silahkan input Email Anda pada Form yang disediakan, lalu Klik Untuk Berlangganan. Dengan begitu, Anda akan berlangganan setiap update artikel terbaru UPC gratis via FeedBurner ke Email Anda.

Artikel Lainnya