KEKERASAN DAN PERAMPASAN HAK PETAMBAK PLASMA DI BUMI BRATASENA, LAMPUNG

Share:

Undangan Pers

KEKERASAN DAN PERAMPASAN HAK

PETAMBAK PLASMA DI BUMI BRATASENA, LAMPUNG

Jumat malam, 15 April 2016, di desa tambak udang Bratasena Mandiri dan Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung terjadi kekerasan dan pelanggaran hak asasi warga: 66 petambak dan keluarganya diusir dari desa karena dianggap melawan perusahaan Central Pertiwi Bahari (PT.CPB) dan tokoh-tokoh petambak pendukung perusahaan.  Selain pengusiran petambak,  rumah-rumah dirusak oleh sekelompok orang yang berpihak pada perusahaan.  Kemudian hari Sabtu, 16 April 2016 pihak pendukung perusahaan melanjutkan penyisiran petambak yang dianggap menentang perusahaan. Hingga hari ini (17 April 2016), sebanyak 58 KK masih terpencar mengungsi di pelbagai tempat.

Berdasarkan persoalan di atas, maka perwakilan petambak akan mengadukan nasibnya ke KOMNAS HAM, besok 18 April 2016 jam 13,00 WIB di kantor KOMNAS HAM ( Jl. Latuharhary, Jakarta Pusat) untuk meminta Komnas HAM:

  1. Melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi
  2. Membuat rekomendasi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar menghentikan pengusiran dan kekerasan terhadap petambak plasma
  3. Memediasi penyelesaian masalah antara petambak plasma dengan PT. CPB

Untuk itu kami berharap kawan-kawan pers/jurnalis bisa meliput kegiatan tersebut.

Kontak Person:

Subiyanto: 082282103117, Marjan: 082374867624, Budi Prayitno: 085268232714, Lamiati: 082372502727, Herri: 087880856508.

Jika Anda menyukai artikel di situs ini, silahkan input Email Anda pada Form yang disediakan, lalu Klik Untuk Berlangganan. Dengan begitu, Anda akan berlangganan setiap update artikel terbaru UPC gratis via FeedBurner ke Email Anda.

Artikel Lainnya