PENGGUSURAN PAKSA

Sejak resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan JOKOWI. Basuki Tjahja purnama atau AHOK, telah menggusur sedikitnya 30 lokasi hunian rakyat miskin. Penggusuran tersebut sebagian besar dilaksanakan secara paksa, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, serta tanpa melalui tahapan pembebasan lahan yang sesuai perundangan. LBH Jakarta mencatat, sejak januari hingga agustus 2015, 3433 Keluarga telah menjadi korban penggusuran paksa.
Betulkah korban penggusuran tidak berhak mendapatkan ganti rugi?, apakah prosedur yang dijalankan oleh pemerintah daerah, dibawah kepemimpinan ahok, sudah sesuai dengan peraturan perundangan?
Berikut review peraturan perundangan yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
***
Ditulis berdasarkan :
1. Undang-undang nomor 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
2. Peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
3. Peraturan kepala BPN nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengadaan tanah
BENARKAH WARGA YANG TINGGAL/MENGUASAI TANAH NEGARA TIDAK BERHAK MENDAPAT GANTI RUGI ?
Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan: (pasal 10 UU no. 02/2012) :
Pertahanan dan keamanan nasional; jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, dan terminal; infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; tempat pembuangan dan pengolahan sampah; rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; fasilitas keselamatan umum; tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; cagar alam dan cagar budaya; kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan pasar umum dan lapangan parkir umum.
Tujuan (Pasal 3 UU no. 02/2012) :
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak
Siapakah PIHAK YANG BERHAK itu? (Pasal 1 ayat 3 UU no.02/2012 dan Perpres 71 th 2012 pasal 17) :
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah yang dibutuhkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang meliputi:
a. pemegang hak atas tanah;
b. pemegang pengelolaan;
c. nadzir untuk tanah wakaf;
d. pemilik tanah bekas milik adat;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Jenis Objek Pengadaan tanah yang berhak mendapat ganti kerugian (Pasal 1 ayat 4 & pasal 33 UU no.02/2012) :
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. kerugian lain yang dapat dinilai
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: (Pasal 36 UU no.02/2012) :
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kepemilikan tanah bekas milik adat dibuktikan antara lain :
a. Petuk pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir, Verponding Indonesia atau alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
b. Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala adat, lurah, kepala desa atau nama lain yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dengan disertai alas hak yang dialihkan;
c. Surat tanda bukti hak milik yang ditrerbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
d. Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
e. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan disertai dengan alas hak yang dialihkan
Syarat mendapatkan ganti rugi bagi warga yang sudah turun temurun menguasai/tinggal di tanah negara: (Pasal 23 & 25 Perpres no.71/2012) :
1. Bukti tanah
a. sertipikat hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya;
b. surat sewa-menyewa tanah;
c. surat keputusan penerima obyek tanah landreform;
d. surat ijin garapan/membuka tanah; atau
e. surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti.
2. Bukti Bangunan
a. Ijin Mendirikan Bangunan dan bukti fisik bangunan;
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik; atau
c. bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum, dalam 1 (satu) bulan terakhir
d. sertipikat hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya;
e. surat sewa-menyewa tanah;
f. surat keputusan penerima obyek tanah landreform;
g. surat ijin garapan/membuka tanah; atau
h. surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti.
Jika tidak memiliki bukti surat tanah dan bangunan bagaimana? (Pasal 26 UU no.02/2012) :
Pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah/bangunan tersebut.
Berapa besar ganti kerugian dan siapa yang menetapkan ? (Pasal 34 UU no.02/2012 & Perpres 71/2012 pasal 63 ) :
Nilai ganti kerugian merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang penilaiannya ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik
***
TAHAPAN YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH KETIKA AKAN MEMBEBASKAN LAHAN :
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan: Pasal 13 UU no.02/2012
1. perencanaan;
2. persiapan;
3. pelaksanaan; dan
4. penyerahan hasil
1. Perencanaan (pasal 5 perpres 71/2012) :
Pembuatan dokumen yang meliputi:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
c. letak tanah;
d. luas tanah yang dibutuhkan;
e. gambaran umum status tanah;
f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
h. perkiraan nilai tanah; dan
i. rencana penganggaran
Dokumen ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan untuk melakukan pemberitahuan kepada publik dan masyarakat yang terkena pembebasan lahan
2. Persiapan pengadaan tanah :
a. Pemberitahuan (pasal 12,13,14,15 pepres 71/2012)
Tim yang dibentuk Gubernur melakukan pemberitahuan kepada masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Pemberitahuan secara langsung meliputi sosialisasi, tatap muka atau surat pemberitahuan sedangkan pemberitahuan tidak langsung melalui media cetak maupun elektronik. Undangan untuk pemberitahuan melalui tatap muka disampaikan lurah kepada warga lokasi proyek secara tertulis paling lambat 3 hari sebelum pertemuan. Sedangkan pemberitahuan di media massa minimal 1 kali hari kerja di media lokal dan nasional
b. Pendataan awal lokasi (Perkap BPN no.5/2012 pasal 7 & 10)
Petugas (satgas A) melakukan pendataan fisik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah; pengukuran bidang per bidang; menghitung, menggambar bidang per bidang dan batas keliling; dan pemetaan bidang per bidang dan batas keliling bidang tanah)
Petugas (satgas B) Pendataan data Pihak yang Berhak (warga) dan Objek Pengadaan Tanah (nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak; Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak; bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang
berkaitan dengan tanah; letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang; status tanah dan dokumennya; jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah; penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; pembebanan hak atas tanah; dan ruang atas dan ruang bawah tanah
Dari data yang dikumpulkan lalu dibentuk daftar sementara lokasi rencana pembangunan yang ditandatangani oleh tim persiapan sebagai bahan untuk konsultasi publik
c. Konsultasi Publik Rencana Pembangunan (pasal 23 UU no.02/2012 & Bagian keempat perpres 71/2012) :
Tim persiapan melalui aparat kelurahan mengundang warga atau pihak yang terdampak secara tertulis paling lambat 3 hari sebelum konsultasi dengan dan dibuktikan dengan tanda terima dari warga. Konsultasi ini bertujuan untuk mendapat kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari warga setempat atau pihak yang berhak. Tim persiapan menjelaskan kepada warga tentang:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum;
b. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
c. peran Penilai dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
d. insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak;
e. Obyek yang dinilai Ganti Kerugian;
f. bentuk Ganti Kerugian; dan
g. hak dan kewajban Pihak yang Berhak
Jika konsultasi publik menghasilkan kesepakatan maka dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Namun bila tidak mencapai kesepakatan maka diadakan konsultasi publik ulang paling lama 30 hari. Jika konsultasi publik ulang tetap tidak menghasilkan kesepakatan maka tim persiapan menyampaikan masalah keberatan kepada Gubernur untuk dilakukan verifikasi keberatan warga yang dilakukan oleh tim kajian yang dibentuk oleh gubernur selama 14 hari kerja. Berdasar rekomendasi dari tim kajian kemudian gubernur menetapkan lokasi rencana pembangunan yang diumumkan melalui kantor kelurahan dan kecamatan lokasi rencana pembangunan dan media massa. Pihak yang masih keberatan dengan penetapan lokasi rencana pembangunan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 30 hari setelah dikeluarkan penetapan lokasi rencana pembangunan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Bab IV perpres 71/2012) :
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah wajib diumumkan di kantor kelurahan dan kecamatan setempat atau lokasi rencana pembangunan selama 14 hari. Warga yang keberatan dengan hasil daftar inventarisasi dapat mengajukan keberatan selama 14 hari kepada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku ketua pelaksana pengadaan tanah untuk kemudian dilakukan verifikasi.
b. penilaian Ganti Kerugian;
Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kanwil BPN)
berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik yang dibentuk oleh kanwil BPN. Nilai Ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan umum.
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian
Setelah adanya hasil penilaian nilai ganti kerugian, paling lama 30 hari kerja kemudian dilakukan musyawarah penetapan ganti kerugian bersama warga yang berhak yang diselenggarakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah (kanwil BPN) untuk mencapai kesepakatan nilai dan bentuk ganti rugi. Jika sudah tercapai kesepakatan kemudian dibuatkan berita acara kesepakatan. Namun bila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri 14 hari setelah ditandatangani berita acara musyawarah hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
d. pemberian Ganti Kerugian;
Setelah ada kesepakatan atau putusan tetap terkait nilai dan bentuk ganti rugi maka pemerintah wajib memberikan ganti rugi paling lama 7 hari setelah penetapan melalui rekening bank (jika bentuk ganti ruginya uang) kepada setiap warga yang berhak. Namun bila warga masih keberatan dengan nilai dan bentuk ganti rugi padahal sudah ada putusan pengadilan yang tetap maka pemerintah menitipkan ganti rugi di pengadilan. Jika bentuk ganti rugi adalah tanah pengganti maka dana pembelian tanah dititipkan ke bank yang kemudian pemerintah wajib mencarikan tanah pengganti paling lama 6 bulan sejak penetapan bentuk ganti rugi. Jika bentuk ganti rugi adalah pemukiman kembali maka pemerintah menitipkan uang ke bank dan paling lama 1 tahun pemerintah wajib menyediakan pemukiman kembali bagi warga yang berhak. Tanah pengganti maupun pemukiman kembali status tanahnya harus atasnama warga yang berhak, bukan sewa atau pinjam.
e. pelepasan tanah Instansi
Setelah selesai semua proses pemberian ganti kerugian, warga kemudian menyerahkan bukti kepemilikan/penguasaan tanah kepada ketua pelaksana pengadaan tanah dan menandatangani berita acara pelepasan tanah.
4. Penyerahan hasil pengadaan tanah :
Jika semua proses di atas selesai dan warga pemilik atau yang menguasai tanah sudah menandatangani berita acara pelepasan tanah, maka ketua pelaksana pengadaan tanah menyerahkan dokumen hasil pengadaan tanah kepada instansi yang membutuhkan tanah
5. Pembangunan :
Berdasar laporan hasil pengadaan tanah yang disampaikan ketua pelaksana pengadaan tanah, maka instansi yang membutuhkan tanah sudah bisa mulai melakukan pembangunan.
****)