Perjuangan Organisasi Rakyat dalam Habitus Kampung dan Kota

Share:

Pengantar
Tulisan ini bersifat narasi deskriptif mengenai dinamika organisasi rakyat miskin yang memperjuangkan kepentingannya dalam konteks transisi demokrasi pasca reformasi 1998.

Penulis berasumsi bahwa reformasi di ranah politik telah merevitalisasi kebebasan berorganisasi dan berpendapat di ranah sosial. Hanya saja, tidak selalu persis sama apa yang dipertaruhkan kaum reformis di ranah politik dengan apa yang diperjuangkan rakyat miskin di ranah sosial. Tulisan ini ingin menjelaskan karakteristik perjuangan organisasi rakyat miskin dalam habitus kampung dan kota, yang membedakannya dengan organisasi formal masyarakat sipil pada umumnya.

Pertama sekali penting dikemukakan beberapa kata kunci di dalam tulisan ini, yaitu Organisasi Rakyat, Habitus, Kampung dan Kota.

Pertama, Organisasi Rakyat (People/Popular Organization), disingkat OR, merupakan kelembagaan yang merepresentasi identitas dan kepentingan orang-orang kampung dan kelompok marjinal. Istilah OR dipakai untuk menjelaskan aktivitas pengorganisasian rakyat (community organizing) di tingkat kampung dan kota. OR dibedakan dengan organisasi masyarakat sipil lainnya seperti LSM atau pun Ormas. OR menjabarkan perjuangan atau gerakannya ke dalam berbagai aktivitas pengorganisasian di level kelompok, kampung dan kota. Contoh yang relevan dengan hal tersebut adalah struktur pengorganisasian anggota Komite Perjuangan Rakyat Miskin, disingkat KPRM Makassar. Organisasi ini membagi strukturnya mulai dari tingkatan anggota (inidividu) dan rumah tangga ke dalam kelompok; kelompok-kelompok dalam satu kampung, dan; organisasi jaringan di tingkat kota (KPRM), yakni antar kelompok/kampung (Forum Warga, sektor informal). Lebih besar lagi, ada jaringan antar-kota, yakni Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Indonesia.

Kedua, konsep habitus dipakai untuk menjelaskan entitas orang-orang miskin dalam habitat “kampung” dan “kota”. Terma habitus merujuk pada konsep Pierre Bourdieu, yaitu “…. suatu sistem disposisi yang berlangsung lama dan berubah-ubah (durable,transposable disposition) yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik yang terstruktur dan terpadu secara objektif” (Richard Harker dkk, ed, 2009:13)[3].

Habitus dikemukakan Bourdieu sebagai prinsip dan skema yang menghasilkan serta mengatur praktik dan representasi untuk mengatasi dikotomi antara subjektivisme dan objektivisme (Indi Ainullah, 2006:43)[4]. Bentuk manifes dari habitus adalah arena, yaitu ranah sosial bagi orang-orang kampung dalam mengelola sumberdaya, mempertahankan informalitas sebagai cara hidup[5], sambil membagun struktur sekaligus memperjuangkan kepentingan kolektif.

Ketiga, pengertian kampung (dalam kota) merujuk pada suatu habitat hidup yang khas, semacam “ruang sosial terbatas” yang membentuk pengalaman subjektif orang-orang dan kelembagaan di dalamnya. Pada umumnya mereka adalah “kaum urban” alias orang-orang pendatang. Mereka mempersepsi dirinya sebagai orang-orang miskin atau orang-orang yang hidup dalam kondisi kemiskinan. Mereka mempersepsi kota sebagai “ruang sosial tak terbatas”, yang memuat semua bentuk dan praktek kekuatan struktural – aparatur birokrasi, elit politik, pengusaha, termasuk kebijakan pemerintah, paradigma pembangunan, ideologi dan gaya hidup dominan.

Halaman: 1 2 3 4 5 6

Jika Anda menyukai artikel di situs ini, silahkan input Email Anda pada Form yang disediakan, lalu Klik Untuk Berlangganan. Dengan begitu, Anda akan berlangganan setiap update artikel terbaru UPC gratis via FeedBurner ke Email Anda.

Artikel Lainnya